Mabes Polri Turun Gunung Gerebek Pakaian Bekas Impor

Senin (20/3/2023) malam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang berisi pakaian bekas impor di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat. [kompas.com]

Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penertiban pakaian bekas impor.

Jakarta - Pemerintah Pusat menerapkan pelarangan bisnis pakaian bekas impor (thrifting) atau pakaian cakar (istilah Sulsel). Aparat telah dikerahkan menindak pedagang.

Senin (20/3/2023) malam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang berisi pakaian bekas impor di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penertiban pakaian bekas impor.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakortas PSEL, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi

Aturan pelarangan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas. 

Melansir kompas.com, Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.

"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," kata Diaz Yudistira.

Baca Juga : Lampu Hijau Pemerintah Pusat, PSEL Makassar Resmi Dibangun di TPA Antang

Makassar Protes Impor Beras

Nandar (38), pedagang pakai cakar di Pasar Terong, kota Makassar, protes dengan mempertanyakan sikap pemerintah suka impor beras dan bahan pangan lainnya. Giliran impor pakaian cakar, lain soal.

"Sedangkan beras saja mengimpor dari luar? Kenapa barang begini yang dilarang? Baru beras itu, belum pi garam," kata Nandar kepada jejakfakta di Pasar Terong, Ahad (19/3/2023). 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Hadiri Rakor TPID, Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi Daerah

Nandar sudah 10 tahun melakoni usaha pakaian cakar di Terong. Baru kali ini terusik dengan pernyataan pemerintah yang seolah-olah antiimpor.

Dia menolak jika larangan pakaian cakar berlaku, "Kalau penjual pasti menolak karena apa mau dijual. (Saya) menjual sejak 2001 dan ini yang saya pakai."

Usaha pakaian cakar di Pasar Terong, Makassar, Sulsel, Ahad (19/3/23). (Samsir/jejakfakta)

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Kunjungan Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras di Gudang Bulog Panaikang

Oci (22) pengunjung, mengatakan, warga memilih pakaian bekas karena alasan ekonomi masyarakat berbeda-beda, cenderung memilih yang murah dan punya kelebihan tersendiri.

"Lebih murah, lebih nyaman dan tidak ada kembar," kata Oci.

Baru-baru ini heboh pernyataan Pemerintah yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Pasalnya, pakaian bekas dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Baca Juga : Menko Zulkifli Hasan: Pemerintah Siap Kembalikan Kejayaan Cokelat Indonesia

Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru