KTT G20 Tutup Ruang Demokrasi Masyarakat Sipil

KTT G20 Tutup Ruang Demokrasi Masyarakat Sipil. Sejumlah catatan pelarangan aktivitas, intimidasi dan pengintaian. (Foto: istimewa)

"Menyampaikan aspirasi, pendapat dan pikiran adalah hak konstitusional warga dan bagian dari upaya warga negara berperan aktif di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembangunan," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Senin (14/11/2022). 

Jejakfakta.com, Jakarta - Perhelatan G20 sebentar lagi akan berlangsung di Bali. Alih-alih membuka ruang keterlibatan dan partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat justru mengeluarkan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas publik selama penyelenggaraan G20 di Bali diantaranya Surat Edaran Gubernur Bali No: 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Terlebih Pemerintah Pusat sebelumnya juga menyebutkan tidak menghendaki narasi lain di luar narasi yang telah dianggap diwakili oleh negara-negara yang tergabung G20. 

Celakanya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan didukung Pemerintah Pusat. Ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami Konstitusi yang menjadi payung hukum tertinggi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni demokrasi. 

"Menyampaikan aspirasi, pendapat dan pikiran adalah hak konstitusional warga dan bagian dari upaya warga negara berperan aktif di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pembangunan," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Senin (14/11/2022). 

Baca Juga : Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Telegram Pengerahan Personel ke Kejaksaan, Langgar Konstitusi dan Ancam Supremasi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah seharusnya membuka berbagai medium bagi penyaluran aspirasi dan suara warga negara seharusnya dihormati dan dilindungi. 

"Kebijakan ini berdampak pada terkendalanya berbagai aktivitas penyampaian aspirasi dalam beragam bentuk acara dan aktivitas keagamaan yang akan diselenggarakan oleh organisasi masyarakat sipil maupun masyarakat Bali, serta pembatasan kegiatan sehari-hari masyarakat Bali," ujarnya. 

Dalam catatan Koalisi, beberapa kegiatan masyarakat sipil yang dibatasi dan dibatalkan sepihak antara lain; pengusiran tim pesepeda Greenpeace oleh sekelompok masyarakat di Probolinggo, pembatalan acara sepihak dengan surat edaran desa adat dadakan di Kesiman dan ancaman pembubaran diskusi di universitas oleh rektornya sendiri. 

Baca Juga : RUU TNI: Ancaman bagi Reformasi Militer dan Komitmen HAM Indonesia

"Selain itu, pembubaran paksa acara internal YLBHI di Sanur dengan intimidasi dan upaya penggeledahan gawai dan pembubaran bengkel seni komunitas anak muda di Denpasar karena ada spanduk bertulisan “dari Polusi ke Solusi”," tulis Koalisi. 

"Intimidasi oleh para pecalang memasuki area hotel dimana para aktivis berada, kemudian intimidasi aparat keamanan dan meminta no telp aktivis kepada pihak hotel," ujarnya. 

Bukan hanya itu, koalisi mencatat pihak yang mengaku intel dari Kodim setempat juga sempat melakukan intimidasi manager hotel dengan meminta data para aktivis dan adanya pengintaian dan upaya peretasan gawai para aktivis menjelang dan selama pelaksanaan KTT ini. 

Baca Juga : Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Kepada Anggota Polisi yang Melanggar

Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kebijakan pembatasan aktivitas publik sebagai upaya meredam suara kritis masyarakat terhadap sistem ekonomi global dan nasional yang berdampak pada krisis multidimensi. Krisis ekonomi, krisis iklim, krisis kesehatan dan lain-lain. Kami menilai upaya pemerintah ini ini mencerminkan sikap pemerintah yang anti demokrasi dan anti kritik, yang tidak menghendaki suara publik yang berbeda, dari narasi yang dibangun oleh pemerintah selama ini. 

Pemerintah Indonesia sebagai pemegang mandat Presidensi G20 seharusnya mengambil kepemimpinan dengan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi publik, untuk terlibat secara aktif di dalam penyelenggaraan G20. Sebagai sebuah forum ekonomi yang kebijakannya akan berdampak besar bagi masyarakat, G20 seharusnya perlu memahami keberagaman kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai esensi dasar dalam mengambil keputusan. Terlebih dalam pengalaman selama ini, inisiatif-inisiatif mandiri yang dibangun oleh rakyatlah yang lebih survive dalam menghadapi krisis yang terjadi. Seharusnya suara dari rakyat dan komunitas-komunitas di akar rumput inilah yang turut didengar dan diberi ruang, bukan malah dibungkam. 

Prinsip demokrasi dan hak asasi manusia merupakan prasyarat bagi terwujudnya kehidupan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kami juga mendesak kepada para pemimpin negara anggota G20 untuk melihat persoalan demokrasi sebagai isu krusial bagi penyelenggaraan G20. Tanpa keterlibatan atau partisipasi bermakna dari warga negara yang akan terdampak dari kesepakatan yang akan dihasilkan dalam forum G20, maka forum G20 maupun komunike yang akan dihasilkan tidak ada artinya sama sekali bagi warga negara. Lebih jauh, hal ini juga akan menjadi sejarah bagi negara-negara anggota G20 dalam mendukung pembungkaman demokrasi di Indonesia. 

Baca Juga : Intimidasi Jurnalis Kompas.com, Koalisi Desak Sanksi bagi Pengawal Panglima TNI yang Anti-Kritik

Jakarta, 14 November 2022 

Nama-Nama Organisasi: 

1.350 Indonesia

Baca Juga : Forum Air untuk Rakyat di Bali Diintimidasi dan Dipaksa Bubar

2.XR Indonesia 

3.Satya Bumi

4.Yayasan Pikul

5.Public Virtue Research Institute

6.WALHI

7.Greenpeace Indonesia

8.Public Virtue Research Institute

9.Solidaritas Perempuan

10.Lembaga Peradaban Luhur

11.Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice

12.Trend Asia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru