Haram Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Dinsos Makassar Imbau Bersedekah di Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial
Fatwa MUI Sulsel No 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah HARAM.
Jejakfakta.com, Makassar - Jelang bulan Ramadan, marak pengemis dan anak jalanan di sejumlah titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk mengantisipasi masalah ini, Pemerintah melalui Dinas Sosial Kota Makassar mengimbau, agar masyarakat di kota Makassar mengutamakan bersedekah di tempat ibadah dan lembaga sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi maraknya anak jalanan dan pengemis.
"Untuk masyarakat kota makassar diharapkan menyalurkan sedekah di tempat ibadah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti panti Asuhan, Panti jompo dan lain-lain," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
Menurut Armin, hal ini mengacu pada Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar.
Selain itu, kata Armin, pihaknya akan mengadakan penanganan dan operasi anak jalanan dan pengemis selama bulan ramadan.
Hal ini ia lakukan sesuai arahan peraturan daerah dan fatwa MUI Sulsel No 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah Haram.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
"Kita juga intens sosialisasi baik di medsos maupun di videotron Pemkot Makassar untuk menyampaikan Perda No.2 tahun 2008 dan Fatwa MUI Sulsel No 1 tahun 2021," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News