Pemprov Sulsel Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, Sabtu (25/3/2023). @Jejakfakta/ dok humas Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022, menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

Jejakfakta.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 diserahkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Pemprov Sulsel; Plt Inspektorat Sulsel; Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

"Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya.

Baca Juga : Luwu Timur Raih Apresiasi Gubernur di HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Sulsel

Menurut Andi Sudirman, pemerintahan Provinsi harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

"Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan," sebutnya.

"Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan," sambungnya.

Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu 2 bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh 4 hal; keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru