Rincian Penambahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Pemerintah Harap Mudik Mulai Tanggal 18 Malam

Pemudik sepeda motor (simomot.com).

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” kata Menteri Budi.

Jakarta - Pemerintah resmi mengubah jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2023 Idulfitri 1444 Hijriah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perubahan jadwal cuti dengan menambah dan memajukan hari cuti demi memudahkan pemudik tanah air.

Pemerintah memajukan cuti bersama dari tanggal 21 April ke tanggal 19 April 2023. 

Rincian cuti bersama dan libur Idulfitri bulan depan:

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Hari libur lebaran Sabtu-Ahad: tanggal 22-23 April 2023.

Cuti bersama lima hari: tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) menyatakan cuti bersama lebaran 2023 hanya empat hari dan berawal tanggal 21.

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

Keputusan perubahan jadwal cuti lebaran dibuat setelah Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas atas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/23). Ratas membahas persiapan penanganan arus mudik lebaran tahun 2023.

“Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah satu hari tapi di depan maju dua hari,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa pers selepas rapat.

Angka, kata Budi, pemudik dari 85 juta orang berpotensi naik menjadi 123 juta jiwa dalam musim lebaran Idulfitri 2023 ini.

Baca Juga : Cuti Bersama Lebaran Idulfitri, Pelayanan Kesehatan di RS dan Puskesmas Tetap Berjalan 

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” kata Budi.

Pemerintah berharap, dengan penambahan cuti lebaran ini melapangkan jalan pemudik dan terhindar penumpukan pemudik di jalan.

Budi telah ditugaskan oleh Presiden untuk segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut untuk dikomunikasikan kepada kementerian terkait.

Baca Juga : Cair Insentif Rp66 Miliar untuk Guru PAI bukan ASN yang Tidak Dapat THR

“Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan tiga kementerian tersebut,” tutur Budi.

Imbau THR Tanggal 18

Atas dasar keputusan tersebut, Pemerintah pun mengimbau kepada para pengusaha untuk lebih awal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya, agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum mudik lebaran. 

Baca Juga : Guru PAI Siap-siap Kebagian THR, Kemenag Pastikan Tidak Double

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” kata Menteri Budi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru