Presiden Minta Pejabat Sedekahkan Anggaran Buka Puasa Bersama kepada Anak Yatim Piatu

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, mengatakan, arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk umum, arahan berlaku bagi para pejabat di internal pemerintahan.

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerankan maksud larangan bagi pejabat mengadakan buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H ini.

Presiden dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2023), mengatakan arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk umum, arahan berlaku bagi para pejabat di internal pemerintahan.

“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga : Tindak Lanjuti PKS OP4D, Bapenda Makassar Percepat Optimalisasi Pajak

Presiden menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkan arahan tersebut karena begitu banyak sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat pemerintah sekarang ini.

Presiden harap pejabat pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” tegas Presiden.

Baca Juga : IAS: Demokrasi Butuh Akal Sehat, Bukan Isu Ijazah yang Menyesatkan

Presiden Jokowi pun meminta pejabat pemerintah agar menyedekahkan anggaran buka puasa bersama kepada anak yatim atau orang-orang yang lebihmembutuhkan.

“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” kata Presiden. (MAY/UN/Setkab)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru