Perkara Impor Pakaian Bekas, API: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf saat berada di gudang pakaian bekas impor usai digerebek petugas di Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). @Jejakfakta/Dok. Polda Sulsel.

“Jangan sampai nanti baju bekas yang diimpor, mungkin hanya sisa digunakan 30% – 40?n sisanya berakhir di Bantar Gebang [TPA Bantar Gebang],” ujar Jemmy.

Makassar, jejakfakta - Indonesia menjadi tempat membuang pakaian bekas dari negara lain, menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Jumat (31/3/2023), mengatakan, negara lain belum mempunyai teknologi yang efisien untuk mendaur ulang atau recycle pakaian bekas mereka sehingga mereka mengekspor sampah-sampah pakaian mereka ke Indonesia atau ke negara ketiga lainnya.

“Recycle itu tidak mudah dan murah. Kalau memang mudah, pasti di negara itu sudah recycle. Kalau murah di sana, nggak mungkin kirim ke negara ketiga. Ini yang harus dicermati,” kata Jemmy.

Baca Juga : Presiden Setujui Penghapusan Tagihan Kredit Macet UMKM, Pelaku Usaha Diharap Jaga Reputasi

Menurut Jemmy, tidak seluruhnya pakaian impor bekas atau pakaian cakar (menurut istilah masyarakat Sulawesi Selatan) layak pakai, justru menjadi urusan persampahan tanah air.

“Jangan jadikan Indonesia tempat recycle dan jangan jadikan Indonesia tempat sampah,” kata Jemmy.

Jemmy mencontohkan Chile dan Ghana yang memiliki tempat pembuangan akhir sampah baju-baju bekas.

Baca Juga : Alasan Pabrik Pakaian Brand Global Puma di Tangerang Tutup dan PHK 1.163 Pekerjanya Jelang Lebaran

“Jangan sampai nanti baju bekas yang diimpor, mungkin hanya sisa digunakan 30% – 40% dan sisanya berakhir di Bantar Gebang [TPA Bantar Gebang],” ujar Jemmy.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengingatkan bahwa larangan pakaian impor bekas berlaku sejak 8 tahun silam, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten menyebut pakaian bekas yang bisa masuk ke Indonesia adalah yang merupakan bawaan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di negara lain dan kemudian pulang ke tanah air. Atau untuk para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Indonesia.

Baca Juga : Mabes Polri Turun Gunung Gerebek Pakaian Bekas Impor

“Pakaian bekas punya TKI atau TKA yang masuk dibawa ke Indonesia masih boleh. Untuk pakaian bekas itu nggak bisa semua,” kata Teten.

Teten menganggap banjirnya baju impor bekas berdampak signifikan terhadap industri tekstil dalam negeri. Kemudian ada juga dampak negatif pada kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan limbah.

“Pakaian-pakaian bekas ini sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus,” kata Teten.

Baca Juga : Presiden Sebut Pakaian Bekas Impor Mengganggu, Pedagang Cakar Makassar: Beras Saja Impor

Teten menambahkan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir jika nanti pakaian impor bekas ditutup total.

“Nggak perlu khawatir karena produsen lokal siap mengganti pakaian bekas ilegal tersebut dengan produk baru lokal.

Dengan dalih di atas aparat kepolisian saat rajin menggerebek tempat usaha atau gudang pakaian impor bekas di tanah air. Sudah banyak yang diamankan. 

Polda Sulsel Tangkap Pedagang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel menangkap pelaku usaha yang diduga mengimpor, mengedarkan, dan memperdagangkan pakiaan bekas impor kepada masyarakat.

“Tersangka yang berinisial W memperdagangkan pakaian bekas impor telah berlangsung selama satu tahun dan sudah berdebar sebanyak ribuan ballpress,” kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra R, dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Penangkapan ini, kata Helmy, berawal dari laporan masyarakat, kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pengungkapan terhadap barang dalam keadaan tidak baru alias barang bekas impor.

"Diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sulsel oleh pelaku usaha inisial DB atas nama pemilik inisial W yang beralamat di Jl. Ir Sutami Pergudangan 30 Blok K kota Makassar dengan cara memperdagangkan pakaian bekas dalam bentuk kemasan ballpress," kata Helmi.

Menurut Helmy, pakaian bekas impor yang akan diedarkan oleh DB dan W di kota Makassar tersebut diperdagangkan hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

"Para pelaku usaha yang mengimpor dan memperdagangkan yakni DB dan W diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang tersebut dan tanpa dilengkapi dengan dokumen impor," katanya.

Adapun jenis barang dalam keadaan tidak baru yang dimaksud adalah jenis pakaian bekas yang diduga keras impor dari berbagai negara.

Helmi menyebut, sebanyak 188 pakaian bekas yang sudah di ballpress siap di perdagangan ditemukan di tempat kejadian perkara.

“Jumlah barang dalam keadaan tidak baru (pakian bekas) asal impor yang ditemukan di tkp sebanyak 188 yang semuanya dalam bentuk kemasan ballpress,” katanya.

“Harga penjualan dari pakaian bekas asal impor yang ditemukan di tkp yakni antara 5 juta sampai 7 juta rupiah setiap ball-nya,” kata Helmi.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penyegelan pabrik/ gedung tempat penampungan barang ilegal tersebut dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(detik.com/JF/berbagai sumber).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru