David Saat Ini di Mata Ayah: Seperti Orang Meninggal tapi Masih Bernapas

David masih ditangani di ICU Rumas Sakit Mayapada hingga saat ini.

David masih ditangani di ICU Rumas Sakit Mayapada hingga saat ini.

Jakarta - Cristalino David Ozora (17) atau David belum kunjung sadarkan diri. Saraf David terputus akibat cedera otak traumatik setelah dianiaya pada 20 Fabruari 2023 oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Jonathan Latumahina, ayah David, mengungkapkan kondisi terkini David masih saja memprihatinkan.

 "Arti lebih gampangnya lagi seperti orang meninggal tapi masih bernapas, karena ketika disenter matanya tidak ada respons sama sekali," kata Jonathan, Senin (3/4/23), dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korban Alami Kerusakan Otak Berat

Jonathan menyampaikan, pihak rumah sakit telah mengukur tingkat kesadaran menggunakan glasgow coma scale (GDS) atau skala koma glasgow.

Ada tiga parameter yang diukur yaitu respons penglihatan, pendengaran, dan gerak. Nilai GDS orang sadar adalah 15, sedangkan David kala itu hanya 3.

David masih ditangani di ICU Rumas Sakit Mayapada hingga saat ini. 

Baca Juga : Sri Mulyani Tanya Balik ke Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Komunikasinya masih satu arah, masih sulit dipahami orang lain.

"Kita harus menebak-nebak. Asesmen dokter menyampaikan, butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Jadi memang benar, dia memang tidak bisa sekolah lagi, untuk sampai batas waktu yang kita belum tahu," kata Jonathan.

Mario Dandy (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan David. Mereka mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : 40 Lebih Rekening Rafael Alun dan Keluarga dengan Nilai Transaksi Rp 500 Miliar Diblokir PPATK

Perempuan berinisial AG juga dijerat, saat ini statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(pop/dzu/CNNIndonesia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru