Tahun Ini Pusat Bayar THR PNS Rp29,1 Triliun dan THR Pensiunan Rp9,7 Triliun

Idulftri 1444 H

Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.

"Dan untuk Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD sesuai kemampuan," kata Sri Mulyani.

Jakarta - Pemerintah Pusat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1444 H untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negara pada 4 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, alokasi Rp29,1 triliun dari APBN 2023 untuk THR PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dan alokasi Rp9,7 triliun THR bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Sri Mulyani merinci dua alokasi tersebut: pertama, alokasi kementerian dan lembaga (K/L) Rp11,7 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK.

"Dan untuk Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD sesuai kemampuan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Kebijakan THR PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga : Posko Aduan THR 2025 Resmi Dibuka, Buruh Diminta Laporkan Pelanggaran Perusahaan

Menkeu mengungkapkan, THR diberikan senilai gaji pokok ditambahkan tunjangan. Tunjangan dimaksud adalah tunjangan melekat gaji: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lainnya.

THR tahun, lanjut Ani sapaan Sri Mulyani, juga ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja. Khusus dosen dan guru tahun ini juga ada THR khusus.

"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," kata Ani.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru