Total Rp138 Miliar, ACT Hanya Salurkan Rp20 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT610

Foto/Okezone

Jaksa ACT menerima dana Rp 138 miliar dari perusahaan Boeing melalu BCIF untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban Lion Air 610. Namun, menurut jaksa dari jumlah itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut.

Jejakfakta.com, Nasional - Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terlibat kasus penyelewengan dana donasi untuk keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana Rp 138 miliar dari perusahaan Boeing melalui Being Community Investment Fund (BCIF) untuk pembangunan fasilitas sesuai dengan permintaan ahli waris korban Lion Air 610. Namun, menurut jaksa dari jumlah itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar disalurkan untuk kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jakarta Selatan,Selasa (15/11/2022).

Baca Juga : Aksi Cepat Tanggap (ACT) Disebut Hanya Keluarkan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah

Dalam surat dakwaan itu, Ahyudin melakukan perbautan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa dilakukan terpisah.

"Berdasarkan laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan, dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," ujar JPU.

Tangkapan Layar: VIVA/Zendy Pradana

Seharusnya, uang yang berjumlah Rp 117 M itu digunakan untuk beberapa pembangunan fasilitas sosial yang telah ditentukan bersama dengan pihak Boeing.

Baca Juga : Ternyata ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air untuk Bayar Gaji dan THR Karyawan

Namun, Ahyudin cs tak menggunakan dana tersebut sesuai dengan permintaannya.

Adapun uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan THR para Karyawan serta relawan Rp 33 miliar lebih, pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11 miliar lebih, pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar lebih.

Kemudian digunakan untuk membayar ke PT Global Wakaf Corpora Rp8 miliar lebih, tarik tunai individu Rp 7 miliar lebih, pembayaran untuk pengelola Rp6 miliar lebih, pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4 miliar lebih, pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3 miliar lebih.

Baca Juga : Jaksa Ungkap Gaji Petinggi ACT: Rp 70 Juta Hingga Rp 100 Juta

Pembayaran ke CV Cun Rp 3 miliar lebih, pembayaran program Rp3 miliar lebih, lembayaran ke dana kafalah Rp2,6 miliar, penbelian kantor cabang Rp 1,9 miliar, pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1,8 miliar, pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,7 miliar, pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,1 miliar, pembayaran ke PR Griya Bangun Persada Rp946 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru