3 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Meranti Menuju Pilgub: Ada Suap Predikat WTP
Bupati Terjaring OTT KPK
MA, FN, MF dan puluhan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dan rekan sebagai tersangka kasus suap. Diduga uang suap untuk biaya aktivitas politik sebagai bakal calon gubernur (cagub) Riau tahun 2024 dan "beli" predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Selain Muhammad Adil, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu, Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria N (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi A (MF).
MA, FN, MF dan puluhan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Bupati MA diduga korupsi di tiga kasus berbeda: kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran tiap SKPD 2022-2023, suap ke oknum BPK tahun 2022, dan terima fee jasa travel umrah.
"Muhammad Adil dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD," kata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
Uang setoran tersebut, lanjut Alex, kemudian diatur sedemikian rupa, seolah-olah utang kepada MA.
Menurut Alex, MA menentukan besaran pemotongan UP dan GU tiap SKPD berkisar 5-10 persen.
Kemudian setoran UP dan GU dilakukan secara tunai kepada FN yang merupakan kepercayaan MA.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
Dari FN, uang setoran lalu disetor lagi kepada ajudan bupati dan akhirnya ke Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil ntuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alexander.
MF diduga menerima suap dari Adil sekitar Rp 1,1 miliar agar pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.
Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Alex.
Untuk kasus fee suap travel, Bupati MA diduga menerima suap berupa uang Rp 1,4 miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah karena Adil memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid.
KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 26,1 miliar rupiah dari berbagai pihak dalam kasus Bupati Meranti.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alexander.
MA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FN sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MF sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News