Staf Khusus Menkeu Tanggapi Klaim Soimah Didatangi Debt Collector DJP
Kantor Pajak, lanjut Prastowo, hanya sampai pada urusan pengecekan dan belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
Jakarta - Viralnya artis Soimah Pancawati soal rumah pendoponya dan ulah petugas pajak mendapat respon oleh staf khusus Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Kabarnya, belum terjadi penagihan.
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, dalam keterangan persnya, Sabtu (8/4/2023), mengatakan, Kantor Pajak menurut UU sudah punya "debt collector" yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas," kata Prastowo.
Baca Juga : Negara Gelontorkan Rp 6,4 Triliun untuk IKN hingga 31 Agustus
Soimah, dalam pengakuannya yang viral, mengatakan, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa debt collector ke pendopo Soimah di Yogyakarta pada tahun 2015 silam.
"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN dua persen dari total pengeluaran," kata Prastowo.
Menurut Prastowo, petugas pajak mengecek bangunan dan harga dengan secara profesional.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Rp1.109,1 Triliun, Menkeu: Masih Tumbuh Positif
Kantor Pajak pun telah menghitung harga rumah Soimah kisaran Rp 4,7 miliar, bukan Rp50 miliar.
Kantor Pajak, lanjut Prastowo, hanya sampai pada urusan pengecekan dan belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Artinya PPN terutang dua persen dari Rp4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tegas Prastowo.
Baca Juga : Aturan Uang Jajan PNS 2024: Ada Paket Data Rp 400 Ribu, Lembur Rp 36.000 Per Jam, Makan Lembur Rp 41.000
Prastowo juga mengklaim bahwa petugas Kantor Pajak yang datang ke rumah pendopo Soimah di Yogyakarta tidak pernah bertemu langsung Soimah.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata Prastowo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News