Telat Bayar THR? Perusahaan Tak Cuma Kena Teguran, Juga Kena Sanksi Ini
THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (10/4/2023).
Jejakfakta.com, Nasional - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun 2023 ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, untuk THR Lebaran tahun 2023, harus sudah dibayarkan maksimal pada, Sabtu, 15 April 2023.
Hal itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga : Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Republik Indonesia.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (10/4/2023). Seperti dilansir CNBC Indonesia.
Lalu bagaimana jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR keagamaan?
Baca Juga : Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Ida Fauziyah telah menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pengusaha kepada pekerja/buruh.
Di mana, Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 telah ditetapkan, ketentuan soal denda dan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada Bab IV pasal 10 Permenaker tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.
Baca Juga : RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Ditegaskan, "Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh."
Selanjutnya pada ayat (3) ditetapkan, denda yang dikenakan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara untuk perusahaan yang tak membayar THR, pasal 11 Permenaker itu menetapkan adanya sanksi administratif. Yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Di mana, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
Baca Juga : Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News