Pemkab Maros Bayar THR ASN Mulai Hari Ini, Pertama di Sulsel

Bupati Maros Chaidir Syam. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Maros

Rincian anggaran yang digelontorkan Pemkab Maros sebesar Rp31 miliar, yakni untuk pembayaran THR sebesar Rp28. 821.792.934 dan pembayaran TPP sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Jejakfakta.com, Makassar - Pemerintah Kabupaten Maros akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk pensiunan dan tenaga PPPK mulai Selasa hari ini (11/4/2023).

Hal itu dikatakan Bupati Maros Chaidir Syam kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/3/2023).

“Tidak ada halangan besok (hari ini), kita menepati janji untuk melakukan pembayaran THR atau gaji 14 bagi ASN ini,” kata Bupati Maros Chaidir Syam.

Baca Juga : 81 ASN Kabupaten Pangkep Terima Satyalencana Karya Satya dari Presiden

Menurutnya, pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 19 April atau sebelum libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Diketahui, Kabupaten Maros menjadi kabupaten pertama di Sulsel yang sudah membayarkan THR kepada ASN-nya.

Chaidir Syam menuturkan, tak hanya membayar THR ASN, Pemda Maros juga akan sekaligus membayar TPP ASN.

Baca Juga : 43 ASN Maros Bolos Kerja, Bupati Chaidir Syam Tegaskan Sanksi Menanti yang Melanggar

Rincian anggaran yang digelontorkan Pemkab Maros sebesar Rp31 miliar, yakni untuk pembayaran THR sebesar Rp28. 821.792.934 dan pembayaran TPP sebesar Rp1,7 miliar lebih.

“THR dan TPP ASN akan dibayarkan besok. Kita sudah menghitung semua jumlahnya. Totalnya sebesar Rp31 miliar. Ini akan mulai dibayarkan besok,” tegasnya.

Pihaknya merinci, untuk selurus ASN, 6.011 orang, disiapkan anggaran sebesar Rp26,9 miliar, sementara untuk kepala daerah dan Wakilnya sebesar Rp11,3 juta. Sementara untuk tenaga PPPK Rp1,75 miliar.

Baca Juga : Tiga OPD Baru Resmi Berdiri, Chaidir Syam Tunjuk Plt

“Untuk 35 anggota DPRD juga akan mendapatkan THR. Total anggarannya Rp145 juta. Totalnya sekitar Rp28,8 miliar lebih. Ditambah dengan TPP, maka berkisar antara Rp31 miliar yang akan kami bayarkan,” ujarnya.

Chaidir menjelaskan, pembayaran THR bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerinfah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023.

Chadir berharap, pemberian THR ini bisa membantu ASN memenuhi kebutuhan berlebarannya nanti.

Baca Juga : SBIPE Mengecam PT Hengseng New Energi Material Indonesia atas Pelanggaran Pembayaran THR Buruh

Dia menuturkan, uang THR ini hendaknya bisa digunakan sebaik mungkin. Kalaupun ada dikalangan ASN yang ingin berbelanja, pihaknya berharap ASN dapat berbelanja di sekitaran kabupaten Maros.

“Setidaknya dengan begitu, dapat mendorong perekonomian di Maros,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru