Resmi! Pemilu 2024 Tidak Tunda

Gedung KPU RI di Jakarta.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding

Jakarta - Tahapan Pemilu 2024 resmi jalan terus, tidak ada penundaan. 

KPU RI berhasil dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tunda pemilu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, Selasa (11/4/2023). 

Baca Juga : Presiden Jokowi Harap Prabowo-Gibran Persiapkan Diri, Habis Pelantikan Langsung Kerja

Melansir kompas.com, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU karena Prima menyatakan partainya dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU, dalam tahapan verifikasi administrasi, menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan. Artinya Prima tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. 

Baca Juga : 11 Nama Panelis Debat Capres Besok, Moderator Jurnalis Global Tv dan iNewstv

Prima tak bergeming, tetap menuntut karena merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. 

KPU bersyukur Atas putusan ini, KPU RI mengaku bersyukur karena dua hal. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 jalan terus dan penundaan pemilu batal terjadi. 

Kedua, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding mereka itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu. 

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (11/4/23). (KPU/Kompas.com).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru