Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Sulawesi Selatan: Suap Rekayasa Pemenang Tender

KPK konferensi pers di Gedung Merah Putih penetapan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, termasuk pejabat DJKA, Kementerian Perhubungan, Kamis (13/4/2023). [Foto dok: Syakirun Ni'am/kompas.com]

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender ...," kata Wakil Ketua KPK Johani Tanak.

Jakarta - Sepuluh orang sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api wilayah Sulawesi Selatan, Jawa hingga Sumatera. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.

Kasus dugaan korupsi ini di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018-2022.

“Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2024) dini hari WIB.

Baca Juga : Kereta Api Sulsel Tabrak Sapi, Puluhan Penumpang Anak SD Turun Darurat ke Sawah

Proyek-proyek yang menjadi lahan dugaan korupsi, di antaranya:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Baca Juga : Menhub Luncurkan Kereta Api Sulsel Jalur Pangkep - Maros

3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Temuan KPK dalam korupsi berjamaah ini, terjadi suap yang merekayasa penentuan pelaksana proyek hingga pemenang tender. 

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek," kata Tanak.

KPK membeberkan sejumlah temuan kejadi suap berikut ini

Pada tanggal 10 April 2023, PUT (inisial) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan BEN selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari DIN selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.

Pada tanggal 11 April 2023, AFF (nama inisial) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari MUH selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), DIN selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), FAK selaku Direktur NTL (Nazma Tata Laksana), dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Pada tanggal 11 April 2023 dan rentang periode Juni s.d Desember 2022, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Tanak.

10 Tersangka

Tersangka Pemberi Suap:

1. DIN selaku Direktur PT IPA

2. MUH selaku Direktur PT DF

3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023

4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti

Tersangka Penerima Suap:

1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng

3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng

4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel

5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar

Kini KPK menahan para tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.(YT/detik/kompas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru