Diperiksa Terkait Korupsi PDAM Makassar di Kejati Sulsel, Ini Penjelasan Danny Pomanto

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. @Jejakfakta/Atri

HYL dan IA diduga korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.20,3 miliar.

Jejakfakta.com, Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019.

Danny Pomanto mengaku diperiksa penyidik selama dua jam.

"Tadi saya datang jam 10 selesai jam 12. Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai," ujar Danny kepada wartawan, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar

Danny Pomanto mengatakan pemeriksaan tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi. Pertanyaan yang diajukan pertanyaan lama terkait kasus korupsi di PDAM Makassar.

"Pertanyaan-pertanyaan lama untuk mengklarifikasi, kayak dulu-dulu ji (seperti dulu, tidak ada berkas yang diserahkan," terangnya.

Terkait penetapan mantan Dirut dan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo serta Irawan Abadi sebagai tersangka, Danny Pomanto mengaku prihatin. Meski demikian, Danny mengaku yakin keduanya mempunyai pembelaan masing-masing.

Baca Juga : Perbaikan Pipa Bocor, 18 Wilayah di Makassar Alami Gangguan Air Hari Ini

"Saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soertamin, mengatakan, Danny Pomanto diperiksa oleh penyidik di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus. Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.

"Sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019," tuturnya.

Baca Juga : Dari Silaturahmi ke Strategi: Munafri Temui Jusuf Kalla, Bahas Arah Masa Depan Makassar

Diketahui, Kejati Sulsel sudah menetapkan Haris Yasin Limpo, sebagai Mantan Direktur Utama dan Irawan Anwar sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.20,3 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru