Zakat Diwajibkan: Alasan dan Sejarahnya

Membayar zakat fitrah jelang Idulfitri.

Zakat dalam Al-Qur'an disebut sebanyak 32 kali, 28 di antaranya selalu diiringi dengan kata salat. Sedangkan lima ayat lainnya hanya mencantumkan kata zakat saja.

Makassar - Lebaran Idulftri 1444 H sebenta lagi, dalam pekan ini. Umat muslim tengah berbondong menuaikan kewajiban dengan membayar zakat fitrah. 

Kewajiban zakat salah satu unsur pokok tegaknya syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga Islam.

Majelis Ulama Indonesia dalam mui.or.id mengulas dasar wajibnya zakat. Dikatakan, zakat adalah ibadah maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Baca Juga : Dirut PDAM Makassar Gelar Apel Pastikan Kedisplinan Pegawai Usai Libur Lebaran

Hal tersebut telah terbukti bahwa dalam sejarah perkembangan Islam, zakat menjadi sumber penerimaan Negara dan berperan sangat penting sebagai syiar agama Islam, pengembangan pendidikan, budaya, ilmu pengetahuan hingga kesejahteraan sosial.

Arti Zakat

Dalam Lisân al-‘Arab secara bahasa zakat berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan merujuk pada istilah yang termaktub dalam kitab Fathul Qarib, zakat nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula. (Lihat Lisân al-‘Arab, jilid 2, h. 35 dan Fathul Qarib, h 158)

Baca Juga : Presiden Jokowi Imbau Tunda Dulu Kembali Usai Mudik

Berdasarkan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfâzh al-Qur’ân al-Karîm karya Muhammad Fu’âd ‘Abd al-Bâqî, zakat dalam Al-Qur'an disebut sebanyak 32 kali, 28 di antaranya selalu diiringi dengan kata salat. Sedangkan lima ayat lainnya hanya mencantumkan kata zakat saja.

Perintah zakat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejarawan Islam terkait waktu pensyariatan zakat. Ada yang mengatakan pada tahun kedua Hijriah yang berarti satu tahun sebelum pensyariatan puasa.

Baca Juga : AJI Makassar Buka Posko bagi Jurnalis yang Tidak Dibayarkan THR-nya

Tetapi ada juga yang berpendapat zakat disyariatkan pada tahun ketiga Hijriyah yaitu satu tahun setelah pensyariatan puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.

Pendapat lain datang dari kalangan para pakar hadis bahwa kewajiban zakat turun pada Syawal tahun kedua Hijriyah yaitu perintah zakat mal.

Sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadan. (Lihat Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, h 96)

Baca Juga : Giliran THR Buruh Pekerja Swasta Paling Lambat 15 April

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang jelas Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat setelah beliau hijrah ke Madinah.

Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih di Makkah hingga tahun pertama hijrah, kewajiban yang menyangkut harta kekayaan umat Islam adalah sedekah. Ibadah ini belum ditentukan batasannya atau pun kepada siapa harta itu diberikan.

Dapat dikatakan bahwa zakat saat periode Nabi di Makkah, tidak ditentukan besarannya. Akan tetapi diserahkan saja pada keimanan, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab berbagi.

Baca Juga : Jangan Lupa! Zakat Fitrah 2023 Segini Besarannya

Lantas setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, muncullah pensyariatan zakat secara terperinci.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, perintah untuk menunaikan zakat banyak terdapat dalam nash Alquran dan hadits. Salah satu dalil yang menyatakan hal tersebut tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 110 berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.”

Banyaknya dalil berkenaan dengan perintah menunaikan zakat bahkan dengan menggunakan kata perintah (fi’il ‘amr), hal ini menunjukkan petunjuk dalil yang bersifat qath’i.

Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat termasuk kategori ibadah yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang turut membantu perkembangan perekonomian umat. (Isyatami Aulia, ed: Nashih/mui.or.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru