Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Dikabulkan PTUN, Berikut Poin Putusannya
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabat semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Jejakfakta.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel.
Terdapat 6 poin dalam putusan pengadilan, salah satunya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Salah satunya adalah pengadilan memerintahkan Pemprov Sulsel sebagai tergugat, untuk mencabut keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat Gani.
Atas putusan tersebut, tergugat yakni Gubernur Sulawesi Selatan, dalam keputsuan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.
Berikut rincian 6 poin putusan PTUN Makassar:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat, M. Si. NIP: 19650451990101002.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Presiden RINomor: 142/TPA tahun 2022, tanggal 30 November 2022, tentang pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel, atas nama Abdul Hayat, M. Si. NIP: 19650451990101002.
- Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabat semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326 ribu Sebelumnya, Abdul Hayat Gani didampingi pengacaranya, Yusuf Gunco mendatangi Polda Sulsel sekira pukul 11.00 Wita, Sabtu 17 Desember 2022.
Kedatangan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel itu, untuk melaporkan keberatannya atas surat Nomor 7910/BKD tertanggal 12 September 2022 dan surat Nomor 800/0019/BKPSDMD.
Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menilai, surat tersebut dinilai bodong atau palsu, karena menurut pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengakui surat tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News