Bongkar Produksi Busur Panah di Makassar, Polisi Sita 400 Buah Busur dan Senjata Api
"Apabila kita buat semua ini kurang lebih ada 1000 busur panah. 400 (buah) yang sudah jadi dan 600 (buah) belum dan ini mungkin senjata besar yang berhasil pengungkapannya," ujar Ngajib, dalam jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (28/4/2023).
Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar ungkap pabrik pembuatan busur panah yang terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum'at (28/4/2023) dini hari.
Tim Samapta Polrestabes Makassar mengamakan pelaku inisial A. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah senjata tajam, seperti ratusan busur panah, badik hingga alat yang digunakan membuat busur panah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar sejak menjabat beberapa yang lalu.
Polisi menyita barang bukti seperti, satu pucuk senjata angin, 400 busur panah yang sudah jadi dan ratusan bahan untuk bahan pembuatan busur panah.
"Apabila kita buat semua ini kurang lebih ada 1000 busur panah. 400 (buah) yang sudah jadi dan 600 (buah) belum dan ini mungkin senjata besar yang berhasil pengungkapannya," ujar Ngajib, dalam jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (28/4/2023) petang.
Markas pembuatan busur panah tersebut, kata Ngajib ditemukan usai Tim Samapta Polrestabes Makassar mencurigai salah satu orang yang membawah senjata tajam, hingga kemudian ditemukan markas di mana busur tersebut di produksi.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Ada informasi dari masyarakat ada seorang yang patut diduga membawa sajam yang kemudian Samapta Polrestabes melakukan penggeledahan dan kemudian lari ke gudang kemudian kita tangkap di situ," lanjutnya.
Atas penemuan tersebut, pihaknya bersyukur telah berhasil mengamankan barang tersebut sebelum diedarkan ke masyarakat, penggunaan busur panah selama ini sangat meresahkan, bahkan banyak menjadi korban.
"Beruntung busur ini diamankan karena ini sangat bahaya. Busur ini bisa digunakan untuk tawuran," terangnya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News