Tukang Gali Kubur Produksi Busur Panah, Pelaku Sebut untuk Beli Rokok

im Samapta Polrestabes Makassar mengamakan pelaku inisial A, beserta ratusan busur panah dan senjata tajam, Jumat (28/04/2023). @jejakfakta/Samsir

Dari harga satuan, pelaku menjualnya antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu per bijinya.

Jejakfakta.com, Makassar - Seorang pemuda berinisial A (20) di Makassar terpaksa harus mendekam di penjara lantaran nekat memproduksi senjata tajam jenis busur panah yang akan dijualanya di sejumlah tempat di Makassar.

Pelaku tersebut merupakan pekerja gali kubur, sedangkan penjualan busur panah sebagai penghasilan sampingannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut sudah beroperasi melakukan penjualan selama kurang lebih 4 bulan dan sudah ada yang terjual di kalangan masyarakat.

Baca Juga : Teror Busur Panah Dini Hari di Tamalate, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Dari harga satuan, pelaku menjualnya antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu per bijinya.

"Sudah beroperasi sekitar 4 bulan dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih ada sekitar 60 busur dengan harga antara 2 ribu dan sampai 5 ribu rupiah dan sudah dijual di sekitaran wilayah Tallo dan anak-anak di kota Makassar," kata Ngajib dalam jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (28/4) petang.

Sementara untuk penjualannya, Ngajib mengatakan, pelaku menjualnya dari orang per orang dengan keuntungan yang diambil sendiri.

Baca Juga : Wujudkan Pilkada Damai 2024, Mokhamad Ngajib Berpesan Teguhkan Sikap Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge

Pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan bahwa penjualan tersebut sebagai pekerjaan sampingan. Hasilnya dipakai untuk membeli rokok.

"Saya cari sampingan untuk membeli rokok," ucapnya kepada wartawan.

Pelaku pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada masyarakat atas apa yang dilakukan.

Baca Juga : Aksi Teror Busur Panah di Gowa, Nyaris Kena Satpam Perumahan

"Saya menyesal. Saya minta maaf pada masyarakat (atas perbuatan saya)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana kurungan selama 10 tahun penjara. (*)

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Baca Juga : Cekcok hingga Terkena Busur Panah, Pemuda di Gowa Tewas

Baca Juga : Seorang Remaja Perempuan di Makassar Jadi Korban Busur Panah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru