Kejati Sulsel Kembali Menetapkan Dua Tersangka HB dan JM dalam Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka yang berinisial JM dan HB. Foto : Samsir/Ist

Kedua tersebut berinisial JM Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dan HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka yang berinisial JM dan HB dalam dugaan tindak pidana Korupsi pada penetapan harga jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Kedua tersebut berinisial JM Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dan HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Penetapan keduanya, disampaikan dalam press release di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023) malam.

Baca Juga : 90 Anak Gowa Berangkat ke Sekolah Rakyat, Peluang Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Yudit Triadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspiksus), mengatakan, kedua yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan saksi yang dinaikkan statusnya dimana keduanya telah memenuhi unsur pidana.

"Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudit

Yudit menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut terlibat dalam penyimpangan penetapan harga dasar pasir laut. Dimana keduanya terlibat bersama GM yang sebelumnya juga ditetepkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2023 lalu.

Baca Juga : Trans Sulsel Siap Beroperasi 9 Juli 2025, Ini Rute Lengkap Dua Koridornya

Kedua tersangka tersebut terlibat dalam penurunan nilai harga jual tambang pasir laut yang masuk dalam wilayah konsesi PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebanyak 7 Miliar lebih.

Diketahui tambang pasir yang terjadi di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dalam konsensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia itu diangkut oleh PT Boskalis Internasional Indonesia yang selanjutnya di bawah ke Pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.

Baca Juga : LBH Makassar Desak Proses Etik Terhadap 6 Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda Takalar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru