4 Alasan WHO Akhiri Status Darurat Covid-19
Per Jumat (5/5/2023), WHO mengakhiri status darurat Covid-19.
Jakarta - Organisasi kesehatan dunia badan PBB (World Health Organization, WHO), per Jumat (5/5/2023), mengakhiri status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 berdasarkan empat pertimbangan:
1. data global yang menunjukkan adanya penurunan kasus kematian,
Baca Juga : Makassar Diproyeksikan Jadi Rujukan Kota Ramah Air Dunia
2. penurunan kasus aktif dirawat,
3. varian yang muncul itu tidak berpengaruh pada keparahan,
4. semakin tingginya kekebalan tubuh atau imunitas masyarakat.
Baca Juga : Makassar Terima Penghargaan Kota Sehat dari WHO, Wali Kota Munafri Sampaikan Komitmen Berkelanjutan
“Pencabutan status darurat Covid-19 ini memberikan data bahwa sebetulnya Covid-19 di dunia sudah sangat terkendali,” kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers secara online, Selasa (9/5/2023).
Pencabutan, lanjut Syahril, status kedaruratan Covid-19 tidak berarti Covid-19 hilang total.
Menurut Syahril, WHO merekomendasikan seluruh negara untuk melakukan transisi status kedaruratan Covid-19.
Baca Juga : Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan
“Saat ini direkomendasikan upaya transisi. Jadi, seluruh dunia direkomendasikan WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi, emergency ke non-emergency,” katanya.
WHO meminta masyarakat dunia untuk bersiap hidup berdampingan dengan koronavirus Covid-19.
Hidup bersama Covid-19 dengan cara memadukan pencegahan dan pengendalian.
Baca Juga : Resmi! Presiden Joko Widodo Cabut Status Pandemi Covid-19, Sekarang Masa Endemi
“Tidak lagi dianggap darurat, tapi kita integrasikan dengan program pencegahan dan pengendalian yang telah dijalankan,” kata Syahril.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News