Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Penganiayaan di Makassar
Korban IN (35) mengalami luka berat di sebagian tubuhnya. Korban pun harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali mengamankan 3 remaja yang melakukan tindak penganiayaan terhadap IN (35) pada Jumat (12/5/2023).
Pelaku berinisial WN (22), ML (20) dan YA (20). Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Sultan Alauddin Makassar sekitar Pukul 02.40 Wita.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, mengatakan, pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang masuk di kepolisian. Dimana pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Atas tindak penganiayaan tersebut, korban IN (35) mengalami luka berat di sebagian tubuhnya. Korban pun harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan introgasi kepolisian, pelaku yang berinisial YA mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menebas menggunakan sebilah parang.
"Cara menebas menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri, dan kaki kanan," kata Lando dalam keterangannya kepada jejakfakata, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Sementara WN juga mengaku menganiaya korban dengan memukulnya lalu membentangkan sebuah busur panah pada korban.
"Dirinya menganiaya korban dengan cara memukul dan membentangkan busur kepada korban," katanya.
Sedangkan ML berperang sebagai pembonceng WN pada saat kejadian.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News