KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula saat tim KPK melakukan penyelidikan terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2023 lalu.
Jejakfakta.com, Makassar - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Keuangan (KPK) atas kasus dugaan menerima gratifikasi.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima jejakfakta, Senin (15/5/2023).
Dikatakan Ali Fikri, penetapan terhadap tersangka telah terpenuhi bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Baca Juga : Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Makassar
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejakfakta, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula saat tim KPK melakukan penyelidikan terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan tersebut rupanya KPK dapat mengantongi beberapa alat bukti sehingga Andhi Pramono dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikkan. (*)
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Baca Juga : Demo Tapera di Makassar, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Ingatkan JCH Maksimal Barang 20 pcs Per Penumpang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News