Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya

Andhi Pramono (AP) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. @Jejakfakta/dok. bea cukai makassar

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Jejakfakta.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, telah mencopot Andhi Pramono (AP) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andhi sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dengan berlandaskan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga : Peneliti ACC Sulawesi Minta KPK Tidak Berhenti di Kasus Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan dalam proses hukum ke penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, menuturkan saat ini pihak KPK mulai melakukan penyedikan perkara dugaan grafikasi kepada Andhi Pranowo

"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujarnya, Senin (15/5/2023).

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat 12 mei 2023, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," sambungnya.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andhi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru