KPU Makassar Verifikasi Berkas Bacaleg Hingga 23 Mei, Partai Garuda Gagal Ajukan Bacaleg

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar. @Jejakfakta/dok. ist

Diketahui, ada 17 partai mendaftarkan Bacaleg di KPU Makassar. Hanya Partai Garuda yang gagal mendaftar Bacaleg menuju kursi DPRD Makassar karena ada konflik internal.

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai Senin (15/5/2023) hingga Jumat (23/5/2023).

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, mengaktakan ada dua hal harus dicermati dalam melakukan verifikasi berkas Bacaleg.

"Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil," ujar Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, dalam keterangannya.

Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Saving Rp50 Miliar

Verifikasi berkas ini dilakukan, kata Gunawan, untuk memastikan tidak ada kegandaan pengajuan caleg. Hal ini berpotensi terjadi antara dua partai berbeda.

"Dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," katanya.

Untuk dokumen persyaratan, ada beberapa dokumen diperiksa KPU. Mulai dari pemeriksaan KTP Elektronik yang dilampirkan.

Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Appi Prioritaskan Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga

"Kita memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, serta profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," kata Gunawan Mashar.

Diperiksa juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat ini harus dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Kemudian, surat bebas penyalahgunaan narkoba dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri dan ijazah SMA atau sederajat dilegalisir.

Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Tembus Rp5,26 Triliun, Defisit Rp699,85 Miliar Ditutup dari SiLPA

"Serta isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan," tutupnya.

Diketahui, ada 17 partai mendaftarkan Bacaleg di KPU Makassar. Hanya Partai Garuda yang gagal mendaftar Bacaleg menuju kursi DPRD Makassar karena ada konflik internal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas
Berita Terbaru