Kadis Perpustakaan Tenri A Palallo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Layanan Gedung Perpustakaan Makassar

Tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 di kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023). @Jejakfakta/Samsir

"Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar," jelas Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari.

Jejekfakta.com, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Tenri ditetapkan tersangka besama dua orang lainnya, yakni Mustakim, selaku Direktur CV Era Mustika Graha sebagai pemenang tender dan Riradana selaku pelaksana lapangan.

"Telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 3 orang pada dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan Gedung Layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021," ucap Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari saat jumpa Pers di Kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023) sore.

Baca Juga : Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Appi Tekankan Pemerintahan Bersih dan Optimalisasi Pajak Daerah

"Atas nama Tenri A Palallo selaku beliau Kepala Dinas Perpustakan juga selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Ridana selaku pelaksana kegiatan," sambungnya.

Sundari menjelaskan, penetapan tersangka diatas terjadi setelah tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar 7 Miliar Lebih.

Diketahui, tim penyidik melakukan pemeriksaan setelah proyek pembangunan tersebut dinyatakan putus kontrak sehingga bangunan tersebut tidak selesai secara 100 persen.

Baca Juga : PDAM Makassar Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejari, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

"Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar," jelasnya.

Dikatakan, selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung ditahan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kantanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru