Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Makassar, Pelaku Nekat Curi Motor Teman Sendiri
"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Dharma.
Jejakfakta.com, Makassar - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali mengamankan seorang pria di Makassar berinisial A (23) usai melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali mendekam di dalam tahanan.
Kali ini, pelaku ditangkap atas laporan telah melakukan pencurian sepeda motor terhadap salah satu warga Kabupaten Gowa yang berinisial MA (24). Korban adalah rekannya sendiri.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, motor korban dibawah kabur oleh pelaku yang terparkir di halaman rumahnya saat tengah istrahat. Korban baru mengetahui kalau keesokan harinya kalau motornya di bawah kabur oleh pelaku.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
"Awalnya korban memarkir sepeda motor korban dalam keadaan terkunci lalu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat," kata Kompol Dharma kepada Jejakfakta.com, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan hasil introgasi polisi, pelaku rupanya yang mengambil sepeda motor korban yang tidak lain adalah temannya sendiri. Saat itu, pelaku sempat menginap di rumah korban di Kabupaten Gowa, keesokan harinya pelaku membawah kabur motor korban.
"Pelaku mengakui bahwa hari minggu tanggal 14 Mei 2023 dirinya menginap di rumah korban yang beralamat di jalan Syech Yusuf Kabupaten Gowa. Setelah esoknya sekira pukul 10.00 Wita pelaku langsung mengambil sepeda motor korban," jelas Dharma.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
Diketahui, pelaku merupakan residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah dua dikali mendekam di tahanan yang berbeda, yakni Lapas kelas 1 A Makassar dan Lapas kelas 2B Watampone.
"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Dharma. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News