Presiden Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Kepariwisataan
Pasal 7 PP No.24 Tahun 2023 menyatakan penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan mencakup pemberlakuan, pelaksana, dan pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja bidang Kepariwisataan.
Jakarta - Dunia Kepariwisataan Indonesia memasuki babak baru. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Ya, wajib sertifikat kompetensi!
Pasal 7 PP No.24 Tahun 2023 menyatakan penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan mencakup pemberlakuan, pelaksana, dan pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja bidang Kepariwisataan.
Baca Juga : Dukung Perekonomian Daerah, Bank Sulselbar Luncurkan Desa Bira Bulukumba Menjadi Desa Digital
Pasal 8 berbunyi: Pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan.
Pasal 9 menerangkan bahwa tenaga kerja kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi kerja di bidang kepariwisataan, yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan.
Melansir dari CNBC Indonesia, pelaksana sertifikasi nantinya yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kepariwisataan dan pelaksana sertifikasi lainnya.
Baca Juga : Dampingi Kampanye MULIA, IAS Tegaskan Stadion Bukan Hanya Soal PSM Makassar
LSP terdiri atas industri, lembaga pendidikan atau pelatihan, LSP bidang kepariwisataan pihak kedua, dan LSP bidang kepariwisataan pihak ketiga. Ketentuan dan persyaratan pendirian LSP diatur dengan peraturan BNSP.
Dalam aturan ini juga diatur mengenai harmonisasi SKKNI bidang kepariwisataan dan saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja. Dimana pada pasal 12 ayat 2 tertulis harmonisasi SKKNI bidang kepariwisataan antar kelembagaan dan/atau antar negara.
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan meliputi :
Baca Juga : Pembukaan Festival Pinisi 2024, Andi Utta Nyanyi Bareng Warga
1. Pengembangan standar kompetensi kerja
2. Pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
3. Penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
4. Harmonisasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News