Polisi Sita Ratusan Alkohol dan Rokok Ilegal dari Cina di Makassar, Siap Diedarkan di Morowali
"Sebanyak 132 kardus alkoholnya yang diduga berasal dari negeri cina dan kedua 23 kardus rokok merek Doble Happines yang tanpa cukai," ujar Ngajib, kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap dua orang berinisial O dan C, kurir minuman keras dan rokok ilegal yang diduga berasal dari negeri Cina. Polisi menyita lebih seratus kardus alkohol dan 23 kardus rokok.
Kapolrestabes Makassar, AKBP Mokhamad Ngajib, mengatakan, kedua kurir tersebut berhasil dicegat anggota kepolisian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023). Menurutnya, barang ilegal tersebut akan dioperasikan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Hasil penangkapan barang import minuman ilegal dan juga rokok tanpa cukai. Sebanyak 132 kardus alkoholnya yang diduga berasal dari negeri cina dan kedua 23 kardus rokok merek Doble Happines yang tanpa cukai," ujar Ngajib, kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
"Dua pelaku ini perannya adalah membawa barang ilegal ke kabupaten Morowali," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, barang tersebut juga telah beredar sebagian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Ini sudah beredar di kota Makassar," katanya.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik barang serta berasal dari mana barang ilegal tersebut. Sementara untuk pelaku, terancam hukuman berat.
"Pasal 142 junto pasal 91 Undang-Undang nomor 18 tahun 12 tentang Pangan. Kemudian pasal 106 junto pasal 26 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 dan pasal 199 junto pasal 114 Undang-undang tahun nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News