Fatwa MUI Sulsel Tentang Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi

Fatwa MUI Sulsel Nomor: 003 Tahun 2023 tentang jual beli tanaman untuk pakan babi.

Fatwa Nomor: 003 Tahun 2023 tentang jual beli tanaman untuk pakan babi.

Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi merilis fatwa Nomor: 003 Tahun 2023 tentang jual beli tanaman untuk pakan babi.

Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan mubah (boleh). Berikut ini keterangan resmi fatwa yang diterima jejakfakta:

...

Baca Juga : Haram Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Dinsos Makassar Imbau Bersedekah di Tempat Ibadah dan Lembaga Sosial

MEMPERHATIKAN:

a. Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Jual-Beli:

b. Pendapat Para Ulama Tentang Penerapan Dalil Hukum Sadd al-Dzari’ah dan Istihsan:

c. Pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam Diskusi Publik MUI Kab. Tanah Toraja dan Kab. Mamasa serta Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 22 Mei 2023;

d. Masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum. Sehingga ummat Islam yang tinggal di daerah minoritas membutuhkan hukum fiqih khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan

beragamanya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : MENJUAL TANAMAN/SEBAGIAN TANAMAN UNTUK PAKAN BABI

Merujuk pada dua arus pandangan dari empat mazhab di atas, kemudian memperhatikan kemaslahatan pada kondisi masyarakat saat ini yang berdiam di tempat minoritas muslim, maka dapat ditempuh cara menggabungkan (jama’ wa taufiq) atau memilih (tarjih) dari empat mazhab tersebut di atas, maka ditetapkan: 

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Menjual daun ubi untuk peternak babi di daerah minoritas Muslim adalah Mubah (dibolehkan) demi tercapainya mashlahat yang jelas, yaitu untuk membantu perekonomian petani dalam rangka memenuhi kebutuhannya;

2. Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas, karena adanya maslahat terhadap kehidupannya;

3. Jika bisa dihindari untuk tidak menjual daun ubi kepada peternak babi maka itu lebih utama.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan rezeki, diimbau kepada para petani untuk mencari rezeki yang halal dan menghindari transaksi yang meragukan;

2. Sedapat mungkin setiap muslim menghindarkan diri dari hal-hal yang syubhat.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

3. Berdasarkan pengamatan terhadap pendapat para ulama berkenaan dengan prisip transaksi serta maslahat yang tersirat dan tersurat, maka MUI sulsel mengeluarkan fatwa sebagai respon atas kondisi masyarakat yang menuntut untuk menjual daun ubi kepada para peternak babi karena kebutuhan ekonomi.

Ditetapkan di : Makassar

Pada tanggal : 12 Dzulqaidah 1443 H 1 Juni 2023 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru