Bawaslu Sidrap, Perkuat Strategis Pengawasan Validasi Data Pemilih
“Hasil penyisiran partoli pengawasan, 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili, ganda nama dan NIK, bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam cek DPT online,” ungkap Andi Saiful.
Jejakfakta.com, Sidrap - Salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, adalah proses pemutahiran data pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sidrap melakukan eveluasi dan mengidentifikasi mitigasi resiko terkait data penduduk dalam daftar pemilih.
Brainstorming dan pemperkuat strategis pengawasan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Mardiana Rusli dan staf Pengawasan M Haekal Ashri, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sidrap dan 227 anggota Panwascam serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Puncak Bila, Kecamatan Bila, Sidrap, pada Sabtu-Minggu, 10-11 Juni 2023.
Hasil diskusi dan pemaparan yang berkembang dalam forum, beberapa kerentanan terkait regulasi dan kapasitas menjadi kendala utama dalam pemutahiran data pemilih.
Pemilih bersyarat belum terdata, pemilih yang tidak bersyarat masih ada dalam DPSHP, data kependudukan pemilih tidak lengkap, data disabilitas belum terklasiifikasi dalam pencatatan, akses terbatas memperoleh layanan KTP-e seperti warga binaan dan rumah tahanan, warga disabilitas dan komunitas adat.
“Hasil penyisiran partoli pengawasan, 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili, ganda nama dan NIK, bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam cek DPT online,” ungkap Andi Saiful Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sidrap, dalam keterangannya.
Dalam tahapan pemutahiran data menju daftar pemilih, Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang. Meski pleno DPSH telah selesai, Panwascam dan PKD dalam patroli pengawasan masih melakukan penyisiran warga yang bersyarat dan tidak bersyarat untuk menjadi pemilih.
Strategi pengendalian pengawasan, selain patroli juga akan bekerjasama dengan dinas kependudukan terkait pemilih bersyarat Non KTP-e, dinas pendidikan dan sekolah terkait pemilih potensial, RT/RW dalam rangka cros cek data dan perhimpunan komunitas disabilitas.
“Komperhensif, akurasi dan kemutahiran data menjadi prinsip dalam menyusun daftar pemilih. Maka hadirnya Bawaslu, Panwascam dan PKD memastikan proses berjalan sesuai prinsipnya. Karenanya tugas kita memverifikasi hasil yang telah diverfikasi oleh KPU, PPK dan PPS sesuai prosedural dan regulasi yang mengatur,“ ujar Ana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel.
Meski terkendala akses data, kata Mardiana, panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan hendaknya melakukan kerja-kerja strategis selain uji petik juga mendatangi komunitas-komunitas penduduk potensial pemilih.
Baca Juga : Bawaslu RI Gencar Lakukan Evaluasi dan Pengembangan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
"Misalnya, perhatian kita juga berfokus pada pemilih kelompok rentan, pemilih disabilitas, lansia dan masyarakat adat," kata mantan ketua AJI Makassar.
Di Sidrap, komunitas Tolotang masih menganut aliran kepercayaan leluhur suku Bugis, berpotensi tidak terdata dikarenakan adminitrasi kependudukan belum semuanya ber KTP-e.
"Sebelumnya, hasil patroli pengawasan di tanah adat Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, misalnya ditemukan ada warga Kajang, Hapo usia 73 tidak terdaftar dalam DPSHP. Belum lagi 16 data warga Kajang tidak masuk dalam DPSHP tapi bersyarat dan memiliki KTP-e," ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih untuk Jamin Hak Pilih Warga
Dari sisi akurasi pemutahiran data menjadi sangat penting untuk menentukan tingkat partisipasi warga dan menentukan jumlah surat suara logistik di TPS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News