Kasus Brankas Narkoba di UNM, Dikendalikan dari Jaringan Lapas Jeneponto dan Watampone

Jaringan Lapas dan Rutan. Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Setyo Budi mengungkapkan terungkap pengendali narkoba di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, di Mapolda, Minggu (11/06/2023) malam. @Jejakfakta/Atri

"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," kata Irjen Pol Setyo Budi.

Jejakfakta.com, Makassar - Hasil penyelidikan Polisi, terungkap penemuan brankas Narkoba di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dikendalikan dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Kabupaten Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Setyo Budi dalam jumpa pers di Mapolda, Minggu (11/06/2023) malam.

Pengungkapan tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan atas penangkapan sejumlah pelaku di Kampus Universitas Negeri Makassar, Jl. Mallengkeri Raya, Kota Makassar.

Baca Juga : Dorong Kemandirian Energi, Dosen FT UNM Latih Pengurus Yayasan Muallaf Al-Istiqamah Manfaatkan PLTS

"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," ujarnya.

Tak berhenti disitu, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan kembali jejaring narkoba di Lapas Watampone.

"Lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone," jelasnya.

Baca Juga : Bank Sulselbar Gandeng UNM, Kolaborasi Strategis Cetak SDM Unggul dan Percepat Transformasi Digital Kampus

SAH yang berperan sebagai kurir dan penyimpan barang haram tersebut, diketahui polisi bahwa narkoba yang diedarkannya merupakan jejaring Rutan dan Lapas.

"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," bebernya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 tersangka atas pengungkapan barang haram tersebut dengan TKP yang berbeda.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Dorong Ruang Demokrasi Inklusif, Wawali Makassar Dukung Pekan Parlemen 2026

Saat ini, Polda Sulsel masih mendalami jejering peredaran Narkotika tersebut, untuk mengungkap otak dibalik peredaran narkoba di Sulawesi Selatan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Atri Suryatri Abbas - Samsir
Berita Terbaru