Terungkap Mahasiswi Unhas yang Tewas di Kamar Kos Dibunuh Pacarnya, Korban Hamil 4 Bulan
Polisi mengungkap korban diduga meninggal karena overdosis obat yang diminum untuk menggugurkan janin dikandungnya.
Jejakfakta.com, Makassar - Tragis, M (22) Mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekos di Jl. Sahabat Raya, Makassar, Sabtu (10/6/2023), diduga dibunuh pacarnya sendiri. Polisi sebut korban sudah hamil 4 bulan.
Hal itu diketahui, setelah korban dilakukan visum dan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menjelaskan, hasil autopsi dan visum terdapat tanda-tanda kekerasan pada korban.
Baca Juga : Pemkab Lutim Gandeng Universitas Hasanuddin Perkuat Pengelolaan Informasi Geospasial
"Dari hasil visum dan juga auotopi didapatkan bahwa ada beberapa dugaan luka akibat pada kekerasan, diantaranya pelipis mata kiri, bagian belakang kepala. Ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan seseorang," jelas Ngajib, saat ditemui wartawan di Mapolsek Tamalanrea, Senin (12/6/2023).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pacar korban yang berisinisial MJ jadi tersangka atas kematian mahasiswi asal Sinjai tersebut.
"Patut kita duga bahwa berdasarkan rangkaian kejadian, (pacar) inilah pelakunya," kata Ngajib
Baca Juga : Fantastis! 31 Siswa MAN Pinrang Tembus PTN Favorit Tanpa Tes, Bukti Madrasah Kian Kompetitif
Korban Hamil 4 Bulan
Selain itu, kata Ngajib, hasil pemeriksaan terhadap korban, didapati bahwa dirinya telah mengandung janin yang diperkirakan sekitar 4 bulan.
"Kemudian juga hasil autopsi, korban ini ada janin, bayi umur 4 bulan," ujarnya.
Baca Juga : Safari Ramadan di Tamalanrea, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Dhuafa
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap korban diduga meninggal karena overdosis obat yang diminum untuk menggugurkan janin dikandungnya.
"Obat itu diambil dari obat-obat yang dimiliki oleh korban kemudian diminumkan. Pelaku ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban," ungkapnya.
Kendati demikian, polisi melakukan pendalaman atas kematian mahasiswi tersebut. Pasalnya, menurut keterangan yang didapatkan bahwa pelaku dan korban baru pacaran selama satu bulan, namun korban tengah hamil 4 bulan.
Baca Juga : Belajar Membaca Tanda Alam Sejak Dini: Edukasi Perubahan Iklim di SD Inpres Perumnas Antang I
"(Korban dan pelaku pacaran) baru satu bulan. Kita masih mendalami pelaku itu sendiri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama pidana 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, berinisial M (21), ditemukan oleh rekannya di dalam kamar kosnya, di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (10/6/2023) dalam kondisi sudah tak bernyawa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News