Upaya Hukum 'Derden Verzet' Warga Bara-baraya Ditolak, Ridwan: Hakim Tidak Mempertimbangkan Dokumen Penggugat dan yang Digugat
“Pengajuan kuasa kepada warga tidak dipertimbangkan dengan saksama terkait masalah dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh lawan/ penggugat,” ungkap Muhammad Ridwan.
Jejakfakta.com, Makassar - Puluhan massa dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu kembali menggelar aksi solidaritas saat sidang putusan terhadap upaya hukum pengajuan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) warga Bara-Barayya melawan Nurdin Dg. Nombong, di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar.
Upaya hukum Derden Verzet melalui kuasa hukum warga Bara-Baraya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan majelis hakim, Selasa (13/06/2023).
Dari pantauan Jejakfakta.com, massa aksi datang sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka memasang spanduk dengan berbagai tulisan penolakan penggururan warga Bara-baraya. Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Massa aksi tak bisa masuk ke halaman pengadilan karena polisi memasang kawat berduri yang terbentang di sepanjang jalan tepatnya di depan gedung PN Makassar.
Kuasa Hukum warga Bara-baraya, Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak mempertimbangkan dokumen dari penggugat dan yang digugat atau warga barabaraya.
“Pengajuan kuasa kepada warga tidak dipertimbangkan dengan saksama terkait masalah dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh lawan/ penggugat,” ungkapnya.
Kasus gugatan tersebut sudah ada sejak tahun 2017, yang kemudian telah dilakukan dua kali pengajuan, namun gugatan kedua telat dan dimenangkan pihak penggugatan atau lawan. Yang di mana warga kembali mengajukan banding hingga kembali menunggu keputusan. Yang akhirnya tidak memihak pada warga atau ditolak.
“Kemudian penggugat selama proses persidangan itu tidak mampu membuktikan atau tidak mampu menunjukkan dengan jelas batas batas yang kemudian dimiliki oleh tergugat,” terangnya.
Sebelumnya, kata Ridwan, warga Bara-Baraya telah berhasil membuktikan penguasaan atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah menurut hukum.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Penguasaan atas tanahnya, kata dia, dilakukan dengan itikad baik, di mana dari awal sampai derden verzet (perlawanan pihak ketiga) diajukan, pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.
“Warga Bara-Baraya tidak masuk menerobos dan merampas tanah,” kata Ridwan.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh terlawan serta turut terlawan justru semakin menguatkan dalil pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990-an, jauh sebelum gugatan bergulir di pengadilan.
Artinya dalam gugatan asal, penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia. "Warga mengajukan perlawanan karena ada ketidakadilan,” ujarnya.
Menurutnya, warga Bara-Baraya sudah seharusnya memenangkan perkara lantaran kepemilikan tanah itu sah adalah milik warga Bara-Baraya, namun hakim tidak berpihak kepada warga.
“Mereka sudah tinggal turun temurun dan tanahnya terancam akan diambil dan mereka akan diusir dari tanah sendiri,” bebernya.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota
Sejak perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara-Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, di mana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut.
Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua atau uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, di mana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya banding dari penggugat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News