Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar
Tersangka yang ditetapkan hari ini merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Saat ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi PDAM Makassar.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar. Kerugian Kota Makassar diperkirakan kurang lebih 20 Miliyar.
Dari 3 nama diatas yang dimaksud, diantaranya, Hamzah Ahmad (Plt Direktur Utama PDAM 2019), Tiro Paranoan (Plt Direktur Keuangan 2019) dan Asdar Ali (Dirut Keuangan 2020).
Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019 yang saat ini tengah menjalani proses sidang.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Zet Tadung Allo mengatakan, bahwa tersangka yang ditetapkan hari ini merupakan rangkaian dari kasus yang sebelumnya. Saat ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka.
"Modusnya sama. Baik yang berjalan di pengadilan maupun yang disidik hari ini. Karena ini hanya pelakunya yang bertambah, nilainya tetap sama," ujar Tadung, kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/06/2023) malam.
Adapun perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut, dimana para tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
Baca Juga : Perbaikan Pipa Bocor, 18 Wilayah di Makassar Alami Gangguan Air Hari Ini
"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan," jelasnya.
Tak hanya itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Kemudian berlanjut dari hasil penyidikan, juga ditemukan terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Baca Juga : Dari Silaturahmi ke Strategi: Munafri Temui Jusuf Kalla, Bahas Arah Masa Depan Makassar
"Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," uangkapnya.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20 miliar.
Para tersangka di kenakan pasal primair yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan pasal Subsidiair yakni, Pasal 3 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kongsi Jn Undang-Undang R Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konipal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News