PBH Peradi Makassar Buka Posko Pengaduan PPDB 2023, Antisipasi Praktik Curang dan Perlakuan Diskriminatif
Posko Pengaduan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 di Kota Makassar. PBH Peradi Makassar akan melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma (GRATIS).
Jejakfakta.com, Makassar - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Makassar membuka posko pengaduan untuk memantau dan mengawasi proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 di Kota Makassar.
Pengawasan ini dilakukan di sekolah-sekolah negeri, baik ditingkat SD, SMP dan SMU/SMK Negeri maupun MTsN dan MAN.
"Hal ini dilakukan untuk pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan dalam rangka mendorong perbaikan sistem dalam proses penerimaan peserta didik baru di Kota Makassar," ujar Justianto, koordinator Posko Pengaduan PPDB 2023 di Makassar, dalam keterangannya, Rabu (14/06/2023).
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
Menurut Jusrianto, proses seleksi penerimaan peserta didik, seperti tahun-tahun sebelumnya cenderung mengabaikan hak warga negara. "Khususnya peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan/atau anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan. Ini harus diawasi," jelasnya.
PBH Peradi Makassar mencatat, sejumlah permasalahan klasik yang sering menimbulkan polemik disetiap tahunnya, pertama; proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi yang tidak tersosialisasi dengan baik, kedua; perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
"Ketiga; perilaku curang berupa adanya titipan anak pejabat, keempat; adanya pungutan yang diberlakukan pihak sekolah untuk hal-hal yang tidak berdasar, seperti sumbangan pengembangan institusi, uang pangkal, uang seragam sekolah dan termasuk penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah," terang Jusrianto.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gandeng Apple Developer Academy, Perkuat Talenta Digital Mahasiswa
Posko Pengaduan ini dibuka, kata Jusrianto, bertujuan untuk menjamin setiap warga negara, khususnya peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas untuk memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Tak hanya itu, pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik-praktik curang dan diskriminasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar.
"Setiap aduan kami akan menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI serta melakukan pelaporan pidana ke pihak berwajib untuk menindak oknum yang melakukan perbuatan curang dan diskriminasi dalam proses seleksi PPDB di Kota Makassar," jelasnya.
Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 ini bertempat di kantor PBH Peradi Makassar, jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 85 B, Kota Makassar, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 17.00 wita, atau juga dapat dihubungi melalui email pbhperadimks@gmail.com, facebook PBH PERADI MAKASSAR, instagram PBH PERADI MAKASSAR dan kontak person di nomor 0853 9696 3139 (Ajeng) dan 0852 3214 3764 (Anto). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News