Kajati Sulsel Kejar Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar, 5 Orang Sudah Ditahan
Kejati Sulsel masih melanjutkan penyelidikan kasus tindak pidana Korupsi PDAM Makassar. Jika cukup alat bukti, dimungkinkan ada tersangka baru.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengejar tersangka baru dan melanjutkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian kurang lebih 20 Miliar.
Kejati Sulsel telah menetapkan 5 tersangka yakni Mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019 yang saat ini tengah menjalani proses sidang.
Terbaru, Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidum) Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka Plt Direktur Utama PDAM 2019 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan dan Dirut Keuangan 2020 Asdar Ali, dugaan tidak pidana korupsi PDAM Makassar, Selasa (13/06/2023) malam kemarin.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dimungkinkan masih ada tersangka baru jika sudah cukup alat bukti.
"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. Sesuai dengan praduga tak bersalah, kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," kata Zet Tandung.
Menrut Zet Tandung, 3 tersangka yang baru ditetapkan itu menggunakan Laba Tahun Buku 2018-2019 sebesar Rp19 Miliar lebih. Di mana tahun tersebut, PDAM Makassar masih alami kerugian.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut di tengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya," tuturnya.
"Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini merugikan keuangan negara. Sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," sambungnya.
Ketiga tersangka yakni Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali sudah ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk beberapa hari selama proses penyelidikan berjalan.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.
"Dan pada hari ini (kemarin) juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News