Calon Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan, Ini Pesan Pemkab Bulukumba

Umrah Aswani menyambut kedatangan Calon Pekerja Imigran Gelap yang didefortasi tiba dari Kota Parepare sekitar jam 20.15 Wita, Jum'at 16 Juni 2023. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba

Dari sepuluh calon pekerja migran Indonesia ini, dua diantaranya pulang secara mandiri dan delapan lainnya difasilitasi Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPPMPTSPTK) Kabupaten Bulukumba.

Jejakfakta.com, Bulukumba - Sebanyak sepuluh Calon Pekerja Migran ilegal asal Kabupaten Bulukumba dipulangkan dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pemulangan calon pekerja migran ilegal tujuan Negara Malaysia tersebut dilakukan oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, sebagai bentuk pencegahan terhadap calon tenaga kerja tanpa memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Dari sepuluh calon pekerja migran Indonesia ini, dua diantaranya pulang secara mandiri dan delapan lainnya difasilitasi Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPPMPTSPTK) Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kedatangan Calon PMI disambut Kepala Dinas PPMPTSPTK Hj. Umrah Aswani didampingi dan Kepala Bidang Tenaga Kerja A. Minarni Pangki dan sejumlah pejabat fungsional. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian H. Daud Kahal, serta Direktur Program Radio Swara Panrita Lopi FM Saeful Subarkah, Jum'at 16 Juni 2023, di Kantor DPPMPTSPTK.

Umrah Aswani menyambut kedatangan Calon PMI yang tiba dari Kota Parepare sekitar jam 20.15 Wita. Dalam pertemuan ini terungkap para calon pekerja migran tersebut menempuh perjalanan jauh dengan kapal laut dari Kabupaten Nunukan, setelah sebelumnya mereka harus tinggal di asrama dengan kondisi yang cukup memprihatinkan karena kehabisan bekal dan uang. Selama enam hari harus bersabar menunggu jadwal untuk dipulangkan ke Bulukumba.

Kabid Tenaga Kerja Minarni menjelaskan, jika Calon PMI adalah kasus pertama kali terjadi, selama ini yang ditangani adalah pekerja migran yang dideportasi dari negara tujuan atau tempat bekerja di luar negeri khususnya Malaysia.

Baca Juga : Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Sementara itu, Umrah Aswani menginginkan pentingnya para pekerja yang akan ke luar negeri untuk melengkapi dan mengurus dokumen yang dipersyaratkan melalui prosedur yang resmi.

Dikatakan, selama ini banyak kasus yang terjadi para pekerja migran menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking, mereka bahkan terkadang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di negeri orang.

"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengurus dokumen yang dipersyaratkan. Kami siap memfasilitasi dan tidak dipungut biaya atau gratis, ujar Umrah.

Baca Juga : Di KBRI Tokyo, Wali Kota Munafri Beberkan Upaya Perkuat Kerja Sama Makassar–Jepang

"Kami juga berharap jajaran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan untuk lebih aktif memberikan pemahaman akan pentingnya memiliki dokumen yang bisa melegalkan para calon tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri," tambahnya.

Demikian pula, pihaknya berharap perusahaan yang merekrut tenaga kerja untuk lebih bertanggung jawab terhadap para tenaga kerja termasuk jika mengalami masalah karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu Kadis Kominfo dan Persandian Daud Kahal mengapresiasi langkah yang dilakukan DPPMPTSPTK, dan siap berkolaborasi untuk menyebarluaskan informasi terkait hal- hal yang penting untuk diketahui masyarakat dalam berbagai bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi, tepat dan mudah untuk dilakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru