Budidayakan Tanaman Ganja, Villa Mewah di Gowa Digerebek Polisi
Dua orang yang diamankan dalam kejadian, masing-masing berinisial I (39) sebagai pekerja dalam vila tersebut dan AN (60) sebagai pemilik rumah.
Jejakfakta.com, Gowa - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menemukan sejumlah tanaman ganja di sebuah villa mewah di Kompleks Perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Barang haram tersebut ditemukan tim Satres Narkoba Polda Sulsel bersama Tim Polres Gowa saat melakukan penggerebekan, Selasa (27/6/2023) sore.
Dalam pantauan Jejakfakta di lokasi sekitar pukul 20.00 Wita, sejumlah aparat kepolisian membawa barang bukti tanaman ganja tersebut dengan menggunakan dua mobil.
Baca Juga : Terima Kunjungan KemenHAM, Wabup Gowa Tegaskan Komitmen Penguatan HAM
Sebanyak 14 pohon ganja yang ditanam di dalam pot dan beberapa bibit yang belum tumbuh. Barang haram tersebut ditemukan di lantai 3 yang dijadikan sebagai tempat pemeliharaan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, terdapat dua orang yang diamankan dalam kejadian, masing-masing berinisial I (39) sebagai pekerja dalam vila tersebut dan AN (60) sebagai pemilik rumah.
"Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka, pertama inisial I (39) pekerjaan buruh, AN (60) pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah," ujar Dodo di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023).
Dodi menjelaskan, sudah kurang lebih satu bulan lokasi tersebut diintai, setelah mendapat informasi dari masyarakat atas dugaan adanya tanaman ganja di dalam villa tersebut.
"Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja," tuturnya.
Hasnia, Sekretaris Desa Bontoala Gowa, juga membenarkan adanya tamanan ganja setelah mendapat kabar bahwa ada penggerebekan ganja di rumah tersebut.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan Villa tersebut apakah masuk di wilayah desa Bontoala atau Desa Taeng.
"Memang benar ada penggerebekan. Tapi untuk sementara saya belum tahu persis apakah itu lokasi masuk dalam desa Bontoala atau desa Taeng," katanya.
Hasnia menuturkan, selama bekerja di Desa, dirinya belum pernah berurusan dengan pengelola Villa tersebut.
Baca Juga : Gowa Raih Penghargaan Kemendagri, Turunkan Stunting hingga 17 Persen dan Kantongi Insentif Rp1 Miliar
"Selama saya kerja di Kantor Desa, saya tidak pernah ada pengurusan. Tidak pernah melakukan pelaporan," katanya.
Saat ini, dua orang diamankan kepolisian bersama beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Sementara motif dari perbuatan pelaku masih didalami kepolisian.
"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News