Tidak Memiliki Izin, Masyarakat Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Pabrik Aspal di Samangki Kabupaten Maros
Nur Asisah menyebut pabrik aspal yang dibangun oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
Jejakfakta.com, Maros - Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Penolakan warga ini bukan tanpa alasan, potensi dampak yang akan ditimbulkan ketika pabrik aspal tersebut mulai beroperasi, seperti pencemaran air dan sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan parbrik aspal itu adalah daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan kontur tanah yang berpori. Selain itu, limbah dari pabrik jelas akan mencemari tanah dan sungai," ujar Victor Muharram, salah seorang warga dari Desa Samangki, dalam keterangannya diterima Jejakfakta.com, Senin (3/07/2023).
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
"Apalagi, sungai-sungai sekitar dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi daerah persawahan di Desa Samangki," sambungnya.
Selain Victor, Arun, juga masyarakat dari Desa Semangki mulai mengeluhkan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat saat proses pembangunan pabrik aspal di desa mereka.
"Sekarang proses pembangunannya saja sudah ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat seperti debu dari aktivitas kendaraan proyek," jelasnya.
Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas
Untuk itu, kata Arum, ia bersama masyarakat Desa Samangki menolak keras pembangunan pabrik aspal tersebut.
"Kami menolak keras pembangunan pabrik aspal di Desa Semangki, hentikan sekarang juga," tegasnya.
Polemik serta dampak dari pembangunan pabrik aspal yang dirasakan oleh masyarakat Desa Samangki juga mendapat respon dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi
Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Walhi Sulsel, Nur Asisah menyebutkan, bahwa pabrik aspal yang dibangun oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
"Pabrik aspal yang dibangun oleh PT. Delima Utama tidak memiliki izin, makanya pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas dan menghentikan proses pembangunannya," kata Asisah.
Selain itu, dari informasi yang kami kumpulkan diketahui bahwa perusahaan melakukan aktivitas tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat di Desa Samangki. "Sehingga, kehadiran perusahaan tersebut menuai protes karena mengganggu masyarakat sekitar," ungkapnya.
Baca Juga : WALHI Sulsel Konsolidasikan Pecinta Alam, Dorong Gerakan Advokasi Lingkungan yang Lebih Kuat
Tak hanya itu, menurut Nur Asisah, pabrik ini akan berdampak pada ekosistem dan menghancurkan habitat hutan, lahan perkebunan, dan sawah milik masyarakat.
"Pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif. Jika kerusakan terjadi, maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, bahkan sungai yang berada dekat dengan pabrik jelas akan tercemar," jelasnya.
Walhi Sulsel, kata Nur Asisah, mendesak agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian turun tangan untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal secara permanen.
Baca Juga : Walhi Sulsel Soroti Pengadaan Insinerator Mini di Makassar, Desak Penghentian Operasi Sementara
"Terlebih jika melihat dampak dan kerusakan yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat di Desa Samangki serta Kabupaten Maros pada umumnya," tungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News