Usai Diperiksa KPK, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Langsung Ditahan
Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jejakfakta.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), Jumat (7/7/2023). Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono selesai diperiksa KPK pukul 16.30 WIB. Dia langsung dibawa ke aula Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan untuk diumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanannya.
Andhi tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat ditampilkan ke publik.
Baca Juga : Rumah Tak Layak Huni Nenek 102 Tahun di Kalaena Segera Dibedah Pemkab Luwu Timur
KPK menahan Andhi Pramono untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Juli 2023. Andhi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Baca Juga : Mentan Amran Sidak Bea Cukai Karimun, Temukan Ribuan Ton Beras Ilegal: "Ini Pengkhianatan Terhadap Petani!"
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka pencucian uang. KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis hasil korupsi Andhi Pramono. Di antaranya, deretan mobil mewah hingga tas branded merek internasional. (*)
Baca Juga : Aksi Jumat Bersih, Aparatur Kecamatan Tamalanrea Fokuskan Pembersihan di TPS-3R Buntusu
sumber: Sindonews.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News