Buron 15 Bulan, Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang Dibekuk Kejati Sulsel
Terduga pelaku telah membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan infrastruktur di desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan buronan tersangka berinisial AM atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2019 dan 2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Plt Asisten Intelejen Kejati Sulsel, Nur Asiah, mengatakan tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 23.30 Wita.
"Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Pinrang tersangka AM," ujar Nur Asiah, dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Selasa (11/7/2023).
Nur Asiah mengatakan, bahwa terduga pelaku telah membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan infrastruktur di desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang.
"Membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, kerugian negara senilai mencapai Rp. 475.939.834 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember.
Baca Juga : Rencana Koperasi Merah Putih Picu Penolakan Petani Polongbangkeng, Warga Khawatir Lahan Digusur
"Atas perbuatan Tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah)," katanya
Tersangka AM, kata Nur Aisah, dinyatakan buron berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Dengan perhitungan selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News