Dua Buronan Proyek Pembangunan PLTMH di Papua Ditangkap Kejati Sulsel di Makassar
Frederik Eri Linggi berasal dari Kejari Nabire, Papua diamankan atas kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.
Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan dua buronan lintas provinsi yang berasal dari Provinsi Papua, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua buronan yang berstatus terpidana tersebut masing-masing bernama Frederik Eri Linggi dan Awaluddin. Keduanya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (KA).
Buron bernama Frederik Eri Linggi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Provinsi Papua diamankan atas kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Sementara Awaludin berasal dari Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diamankan dalam perkara tindak Pidana Penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
"Bahwa kedua terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (12/7/2023) sore.
Menurut Soetarmi, terdakwa Frederik Eri Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebanyak Rp 200 jutah rupiah. Dan apabila terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," tuturnya.
Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.
Sementara itu, terpidana Awaludin juga dinyatakan terbukti dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun.
"Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," terang Soetarmi.
Dalam penangkapan kedua buron tersebut, kata Soetarmi, terlebih dahulu Tim Tabur melakukan surveillance selama 3 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan para buronan berada di tempat persembunyiannya.
"Sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV Nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri," Tuturnya
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
"Sekitar Pukul 01 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar, Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan," sambungnya
Kedua buronan yang berhasil diamankan, selanjutnya pihaknya membawah untuk dititipkan di sel Tahanan Kejari Makassar sembari menunggu proses penjemputan buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News