Farid Wajdi: Pemecatan 8 Anggota PPS di Makassar Sesuai Prosedur
Keberatan eks anggota PPS disampaikan setelah prosedur administrasi terbitkan.
Jejakfakta.com, Makassar - Delapan eks anggota PPS Tamalate yang dipecat KPU Kota Makassar sempat mengirim surat keberataan atas pemecatannya, usai diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan keputusan itu dengan tegas dilakukan sesuai prosedur.
"Saya mau sampaikan bahwa keberatan itu disampaikan setelah prosedur administrasi kami terbitkan," kata Farid, lepada Jejakfakta.com, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Kedelapan eks PPS pun, kata Farid tidak membantah atas dugaan yang dituduhkan pada saat melakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Makassar.
"Setelah keputusan pemberhentian kami terbitkan dan di luar itu kami sudah melakukan klarifikasi pada mereka. Dan dari seluruh rangkaian klarifikasi yang bersangkutan tidak ada yang membantah hasil kajian di Bawaslu," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar adalah sebagai tindakan tegas kepada penyelenggara Pemilu 2024, untuk tetap tidak berpihak dan netral kepada setiap partai politik (Parpol).
Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61
"Sebelum KPU menjatuhkan sanksi, kami rekomendasikan ke KPU terkait rekomendasi penjatuhan sanksi itu, terserah tanggapan mereka yang jelasnya kami memberikan rekomendasi terhadap kpu," tegasnya.
Sebelumnya, 8 eks PPS Tamalate diduga melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan dalam hasil pemeriksaan Bawaslu bawah pertemuan tersebut membahas teknis upaya memasukkan calon KPPS yang akan bertugas di TPS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News