AMAN Sulsel Minta DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pembahasan RUU Masyarakat Adat dibahas sudah lama. Namun, tak kunjung disahkan oleh DPR.
Jejakfakta.com, Makassar - Konflik di tanah ulayat adat belakangan menjadi masalah, bahkan banyak kasus perampasan tanah adat karena tidak ada kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat.
Hal ini menjadi sorotan dalam Seminar Sehari "Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perluasan Pembentukan Produk Hukum Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Sulawesi Selatan" yang digelar Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Jumat (28/7/2023).
"Beberapa tahun belakangan ini cukup banyak kasus perampasan tanah adat. Menimbulkan konflik hingga tendensasi adat. Tidak jelas peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat dan kaum marginal lainnya," kata Ketua Dewam AMAN Wilayah Sulsel, Jaysa.
Baca Juga : Dibuka Wabup Enrekang, Kakanwil Kemenag: Petugas Haji Harus Layani Jemaah dengan Sepenuh Hati
Jaysa berharap, semua pihak jaringan masyarakat sipil bersama-sama mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
"Harapannya untuk mendukung RUU agar segera disahkan dan ada kejelasan. Kita bersama-sama membangun rencana aksi pengesahan RUU adat," imbuhnya.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat telah menjadi pembahasan sejak lama. Namun, hingga kini tidak kunjung disahkan oleh DPR.
Baca Juga : Angko Desak Aparat Hukum Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Enrekang
Di Sulawesi Selatan sudah beberapa Kabupaten telah mengatur terkait Perda Masyarakat Adat, diantaranya di Kabupaten Enrekang.
Seminar ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat posisi masyarakat adat ditengah semakin melemahnya komitmen politik pemerintah untuk mengakui.
"Menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat adat. Membangun komitmen bersama untuk mendukung upaya pengesahan RUU Masyarakat Adat," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News