Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Ajukan Mundur: Salam Antikorupsi
Diduga, kabar pengajuan mundur Asep imbas penetapan tersangka perwira TNI: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Jakarta - Ada apa gerangan Brigjen Asep Guntur Rahayu? Beredar kabar melalui pesan WhatsApp bahwa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengajukan pengunduran diri.
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media,
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima Kasih
Salam Anti Korupsi
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor Pemda se-Sulsel
Demikian bunyi pesan Asep Guntur yang saat ini viral.
Asep belum ada konfirmasi mengenai bunyi pesan tersebut.
Diduga, kabar pengajuan mundur Asep imbas penetapan tersangka perwira TNI: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Indonesia Negara Hukum: Proses Semua Tanpa Pandang Latang Belakang
KPK telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkup Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya khilaf atas penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat bersama Danpuspom jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga : Tanggapan KPK Terkait Tersangka Kabasarnas Militer Aktif
KPK rapat bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko serta sejumlah perwira tinggi TNI lainnya sebelum menyampaikan keterangan pers.
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis Tanak menambahkan.
Johanis mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI.
Baca Juga : KPK Enam Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim, Buntut Korupsi Dana Hibah dengan Tersangka Sahat Tua Cs
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima, karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," kata Johanis.
Mabes TNI Tetap Bareng KPK
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, hari yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto tetap bekerja sama KPK.
"Mekanismenya sama untuk tersangka militer perlu saksi dari sipil begitu juga sebaliknya. Dua aparat juga akan diperiksa sebagai saksi di KPK," kata Agung Handoko di hadapan para wartawan.
"Jadi prosesnya soal kecepatan saya kira tidak akan berbeda," Agung menambahkan.
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, mengatakan, pihaknya akan terbuka dalam proses penyidikan dan akan melibatkan penyidik KPK.
"KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI saat penyidikan,” kata Kreano Buntoro.
Selain Henri dan Afri, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus Kabasarnas ini, yaitu: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News