Ini Surat Cinta untuk 2,3 Juta Tenaga Non-ASN, Batal Di-PHK Massal
Penataan sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 yang menyatakan, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Jakarta - Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) saat ini berjumlah 2,3 juta orang se-Indonesia menurut pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah biaya bagi mereka akan disetop dan di-PHK massal pada akhir November 2023 ini? Tidak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi non-ASN.
Dalam SE, keberadaan honorer non-ASN perlu dibiayai karena masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga : RT/RW Hingga Honorer di Makassar, Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN,” petikan SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga berbunyi bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN tanpa mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Nasib tenaga non-ASN belakangan ini terusik lagi menyusul upaya Pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan menata tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.
Baca Juga : Pemkot Makassar Buka Rekrutmen Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya
Penataan sebagai pengejawantahan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 yang menyatakan, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tak Dapat Predikat Pelayanan Prima Hasil Evaluasi Kementerian PANRB 2024
Pemerintah, kata Alex, telah merumuskan berbagai cara untuk nasib 2,3 juta orang tersebut.
“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” tutur Alex.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tegas Alex.
Alex mengungkapkan, Pemerintah juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” katanya.
Baca Juga : Cara Daftar CPNS 2024 dan Syarat Dokumennya
Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.
“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Alex.
Yang Termasuk Tenaga non-ASN
Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:
1. tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
2. pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Yang Tidak Masuk Pendataan
Kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan, yaitu, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan dan terakhir Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.(*)
Sumber laporan: Humas MENPANRB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News