Jitak Kepala Bocah, Wakil Direktur Layanan Medik RS Bahagia Makassar Dipecat
MR terduga sebagai pelaku penganiayaan seorang anak berumur 3 tahun di salah satu Warkop di Makassar beberapa waktu lalu.
Jejakfakta, Makassar - Pria MR pelaku penganiayaan terhadap bocah berumur 3 tahun akhirnya diberhentikan sebagai Wakil Direktur Layanan Medik Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.
Pemecatan MR, pelaku penganiayaan tersebut diungkapkan Legal Konsultan RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat ditemui sejumlah wartawan di RSU Bahagia Makassar, Minggu sore (30/7/2023).
"Terus terang pihak rumah sakit sangat menyayangkan kejadian ini. Semoga ini pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," tuturnya.
Baca Juga : Perkuat Diseminasi SP4N-LAPOR!, Diskominfo Pangkep Gelar Sosialisasi Lewat Konten Media Sosial
Setelah adanya laporan ini, kata Fakhruddin, pihaknya melakukan rapat internal dan langsung mengambil sikap tegas.
"Diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai dari rumah sakit Bahagia Makassar," tegasnya.
Dikatakan, keputusan yang diambil itu sudah memenuhi aturan yang diterapkan di dalam managemen rumah sakit Bahagia.
Baca Juga : Tekankan Komunikasi Digital Humanis, Aliyah Mustika Dorong Pemerintah Lebih Terbuka
"Diberhentikan langsung karena diketentuan peraturan internal rumah sakit memang diatur bahwa setiap karyawan yang tersandung masalah hukum, maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," ujar Fakhruddin.
Pemecatan yang telah diputuskan oleh pihak rumah telah diterima MR yang terduga sebagai pelaku penganiayaan seorang anak berumur 3 tahun.
"Beliau (pelaku) menerima dan mengatakan bahwa saya siap menerima konsekuensi itu. Doakan saya semoga bisa menjalani proses hukum ini. Semoga kemudian tercapai perdamaian antara pelapor dan terlapor," bebernya.
Baca Juga : CekFakta.com Menyayangkan Kebijakan Meta yang Menuduh Pemeriksaan Fakta Bias dan Penyensoran
Kemudian, ia meluruskan soal status kerjaan terduga pelaku di Rumah Sakit Bahagia. Kata Fakhruddin, pelaku bukan dokter melainkan sebagai pengelola salah salah manajemen dalam rumah sakit.
"Yang bersangkutan merupakan pensiunan PNS. Beliau tidak praktek lagi sebagai dokter, sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP). Akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurus manajemen, tidak melayani pasien," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria melakukan melakukan penganiayaan terhadap anak 3 tahun di salah satu Warkop di Makassar, kejadian tersebut terekam CCTV dan viral dibelbagai platform media sosial. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News